KBR, Nunukan – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 213 buruh migran ilegal melalui Pelabuhan Unon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ratusan buruh ini sebagian besar ditangkap aparat keamanan Malaysia karena melanggar aturan imigrasi. Sedangkan 11 orang di antara mereka tersandung kasus narkoba dan 15 lainnya terlibat kasus kriminalitas di negeri jiran.
Menurut Kepala Bagian Pemberdayaan dan Perlindungan BP3KI Nunukan, Sigit Riwiabwanto, mereka akan dibekali pelatihan dalam program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Kita tampung di rusunawa. Kita beri pembekalan selama 5 hari. Yang mau cari kerja kita salurkan yang mau pulang kita pulangkan,“ ujar sigit Triwibanto Kamis (30/03/2016).
Hingga Maret 2016, pemerintah Malaysia mendeportasi 1.206 buruh migrant melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Lebih dari 60 persen tercatat memasuki Malaysia secara illegal.
Editor: Damar Fery Ardiyan