Bagikan:

Larang Penegak Hukum Gunakan Data Tax Amnesty, Menkeu Langgar Sejumlah Undang-undang

Di antaranya, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Perpajakan.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 26 Apr 2016 13:15 WIB

Author

Sasmito

Larang Penegak Hukum Gunakan Data Tax Amnesty, Menkeu Langgar Sejumlah Undang-undang

Ilustrasi.

KBR, Jakarta- Ahli hukum pidana Yenti Garnasih menilai rencana pemerintah melarang penegak hukum untuk menggunakan data rencana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bertabrakan dengan sejumlah hukum nasional. Di antaranya, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Perpajakan.

"Untuk apa kita kembangkan ekonomi setinggi-tingginya sementara kita biarkan kejahatan ekonomi menggerogoti. Perkembangan ekonomi kan dikembangkan atas dasar hukum juga. Sebaiknya hukum yang melandasi pembangunan ekonomi, jangan sampai kontraproduktif dengan hukum yang memberantas kejahatan ekonomi," jelas Yenti saat dihubungi KBR, Selasa (26/4).

Lagipula, menurut Yenti, berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), kewenangan penegak hukum untuk menelusuri kejahatan ekonomi tak bisa dibatasi. Termasuk, jika ingin menggunakan data dari lembaga lain. Oleh sebab itu, kementerian keuangan harus menyelaraskan draf RUU Pengampunan Pajak dengan peraturan lain.

"Mesti disinkronkan, karena ada di beberapa UU baik di KUHP maupun UU kejahatan ekonomi di luar KUHP. Jadi seandainya ada masalah hukum ekonomi, disebutkan di poin pengampunan pajak, silakan masuk nanti kita ampuni. Tapi, tiba-tiba penyidik dengan segala kewenangananya dia mendapat laporan bahwa uangnya dari kejahatan, kan tidak bisa menteri itu menghalang-halangi penegak hukum. Atau kasus itu sedasng ditelusuri, sedang jadi buronannya penegak hukum. Pembangunan ekonomi tak semestinya mengabaikan kejahatan ekonomi," tegasnya.

Pemidanaan Pembocor Data Tax Amnesty Bertentangan dengan Semangat Transparansi

Selain itu, kata dia, ancaman pemerintah yang akan memidanakan pembocor data tax amnesty dinilai bertentangan dengan semangat transparansi yang sedang dibangun.

"Itu kan data yang diambil dari kebijakan Menteri Ekonomi. Ia mengatakan nanti yang akan masuk rahasia. Ini kaitannya transparansi dan akuntable, padahal tax amnesty juga harus menyongsong era 2018 dimana tidak ada transaksi yang tidak transparan," imbuhnya.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, pemerintah semestinya juga perlu mengetahui sumber dana yang akan masuk ke dalam negeri.

"Pasal di tax amnesty, juga terhadap uang-uang yang diparkir di luar negeri yang berasal dari kegiatan tertentu. Ini apa? kalau tertentu dari korupsi, apa iya dari penjualan narkoba juga masuk, bagaimana dengan keadilan dengan orang-orang di dalam negeri yang diadili pidananya. Kemudian pengampunan pajak juga harus jelas, yang diampuni itu yang bagaimana," jelasnya.

Sebab jika asal memasukkan dana, ia khawatir Indonesia kembali masuk daftar hitam pencucian uang Financial Action Task Force on Money Laundering/Satuan Tugas Aksi Finansial (FATF) seperti pada 2012.

"Dulu Indonesia pernah masuk daftar hitam, dianggap surga pencucian uang. Sebab setelah krisis moneter, banyak uang masuk ke Indonesia dari manapun, nggak peduli dari manapun. negara yang membiarkan uang dari negara lain masuk, meskipunm dari hasil kejahatan itu bisa membuat negara lain yang ingin memberantas terhambat. Ada pola universal yang harus dipertimbangkan juga," ungkapnya.

Editor: Nurika Manan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending