KBR, Jakarta - Tim Penyelesaian Reklamasi Teluk Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengumpulkan data lingkungan di 17 pulau proyek reklamasi. Berdasarkan data tersebut, menurut Wakil Ketua Tim, Ilyas Asaad, nasib proyek belasan pulau reklamasi tersebut akan diputuskan.
"Kami mengatur mengenai desentralisasi. Jika kami anggap ada masalah, meski izinnya dari daerah, tapi ada pelanggaran serius maka harus lahannya distop. Makanya tim kami sedang mengumpulkan data. Anda tidak bisa menyalahkan sesuatu kalau tanpa data yang cukup kan," jelas Ilyas saat dihubungi KBR, Kamis (21/4).
Berbekal Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHK juga bisa melayangkan surat penghentian, jika proyek terbukti merusak ekosistem. "(Apakah tak bisa menyurati pengembang?) Oh bisa, kami punya tools UU Lingkungan Hidup. Karena lingkungan hidup ini tak terbatas administratif, kan pendekatannya ekosistem," imbuhnya.
Bahkan, penanggungjawab proyek bisa dijatuhi sanksi administratif. "Lalu berikutnya, apabila ditemukan kesalahan-kesalahannya kita bisa secondary enforcement (sistem pemaksaan sekunder--Red), kami atur di pasal 77 dan 79. Jadi diinspeksi dulu, apabila terjadi hal-hal yang melanggar maka bisa dilakukan sanksi administrasi atau pidana. Tapi administrasi kami dahulukan kalau lingkungan," ujar staf ahli Menteri LHK itu.
Menurut Ilyas, salah satu proyek yang masih berlanjut kini adalah Pulau G. "Pulau C dan D itu kan sebetulnya terpisah, tetapi sekarang bergabung. Di atasnya sudah ada bangunan, kami bisa lihat dari drone. Ada juga pulau yang sudah selesai, Pulau N, ini dikerjakan Pelindo, urusannya Kementerian Perhubungan. Kalau ini sudah oke, makanya dia running. Pulau G ini masih lanjut tetapi belum ada bangunannya," pungkasnya.
Tim Penyelesaian Reklamasi Teluk Jakarta dibentuk untuk mengevalusi jalannya proyek tersebut, terutama terkait aspek lingkungan. Pekan lalu, tim ini telah mengumpulkan sejumlah pihak seperti, pengembang, pemerintah daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam proyek ini, KLHK berwenang memberikan rekomendasi atau pandangan meskipun seluruh izin baik Amdal maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi otoritas Pemda. Rekomendasi atas proyek ini ditargetkan rampung pekan ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan