KBR, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah memeriksa kepemilikan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) secara detail, sebelum menerbitkan izin impor.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, sejumlah perusahaan terbukti dimiliki oleh satu keluarga atau memiliki hubungan darah. Kata dia, kondisi ini berpotensi menyuburkan praktik kartel. Ini menyusul vonis Majelis KPPU terhadap 32 perusahaan feedloter atas praktik kartel dengan denda total 106 miliar Rupiah .
"Misalnya, perusahaan A punya siapa, perusahaan B punya siapa, jangan sampai perusahaan A,B, C, ini pemiliknya, satu bapaknya, satu ibu, anaknya, kalau kejadiannya seperti itu, ini mempermudah proses koordinasi, mempermudah terbentuknya kartel di daging sapi, kalau hubungan afiliasi seperti ini tidak diperiksa atau tidak menjadi concern dari kementerian" kata Syarkawi di kantor KPPU, Jumat (23/4/2016).
Investigator KPPU Nur Rofiq mencontohkan dua perusahaan yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan PT Brahman Perkasa Sentosa dimiliki oleh satu orang. PT TUM dalam sidang mendapat denda tertinggi yakni 21 miliar rupiah, sementara PT Brahman 1 miliar rupiah.
"Bukan sekedar ibu bapak secara saham mereka juga memiliki perusahaan lain. Brahman, Tanjung Unggul Mandiri, itu juga satu kepemilikan, satu orang. Kalau mereka dalam satu pasar yang sama, bisa jadi mereka akan melakukan tindakan yang anti-persaingan" ujar Nur Rofiq.
Syarkawi Rauf menambahkan, KPPU juga meminta kuota impor diberikan setahun sekali. Kata dia, pengeluaran kuota pertiga bulan seperti saat ini dinilai menyulitkan perusahaan.
"Para importir juga bisa merencanakan proses impornya atau para pelaku usaha yang memperoleh kuota impor. Tidak seperti sekarang yang kuotanya itu diberikan pertriwulan, ini lumayan mempersulit dalam mengatur proses impornya" ujar Syarkawi.
Editor: Nurika Manan