KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi sebagai tersangka kasus suap terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sanusi tertangkap tangan setelah menerima suap dari TPT karyawan swasta PT. Agung Podomoro Land
"KPK telah melakukan OTT terhadap dua orang yaitu MSN Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dan GER swasta. Pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT swasta karyawan PT. APL." Kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (01/03/2016).
Agus melanjutkan. "Selain penangkapan dua orang tersebut, turut diamankan TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan BER. BER ini swasta Sekretaris Direktur PT. APL sebagai perantara di rumahnya di daerah Rawamangun Jakarta Timur."
Dalam kasus ini KPK telah menyita uang total 1,14 miliar. Uang itu adalah pemberian dari Presiden Direktur PT. Agung Podomor Land Ariesman Widjaja. Suap itu terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035. Selain itu, juga berkaitan dengan Ranperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Ketua Komisi D M. Sanusi, Presdir PT. APL Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro Karyawan PT. APL.
Saat ini, keberadaan Ariesman Widjaja belum diketahui. KPK meminta dia untuk menyerahkan diri dan kooperatif dengan penyidik.