Bagikan:

KPK Tetapkan Bupati terpilih Rohu Tersangka Korupsi

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 08 Apr 2016 21:01 WIB

KPK Tetapkan Bupati terpilih Rohu Tersangka Korupsi

Ilustrasi: Poster kampanye Suparman bupati terpilih Rokan Hulu, Riau. (Sumber: Sosmed)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Provinsi Riau Tahun 2014 dan 2015. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Riau Johar Firdaus (JOH) dan Anggota DPRD Riau Suparman (SUP) yang kini Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu. 

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD." Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (08/04/2016).

Dua politisi Golkar itu disangka menerima suap dari Gubernur Riau non aktif Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD. Annas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum 4 tahun penjara terhadap bekas Anggota DPRD Riau Kirjauhari dalam kasus ini.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending