KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Provinsi Riau Tahun 2014 dan 2015. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Riau Johar Firdaus (JOH) dan Anggota DPRD Riau Suparman (SUP) yang kini Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD." Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (08/04/2016).
Dua politisi Golkar itu disangka menerima suap dari Gubernur Riau non aktif Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD. Annas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum 4 tahun penjara terhadap bekas Anggota DPRD Riau Kirjauhari dalam kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang