KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) sebagai tersangka pemberi suap terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan suap itu digunakan agar Ojang tidak tersangkut kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.
"Uang tersebut berasal dari OJS, OJS ini Bupati Subang. Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa kasus tipikor BPJS Subang tahun 2014. Dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut." Kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/04/2016).
KPK menangkap istri terdakwa Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, saat menyerahkan uang 528 juta kepada jaksa Devianti Rochaeni. Uang itu diduga kesepakatan antara Lenih dengan ketua tim jaksa yang menangani kasus suaminya, Fahri Nurmalo.
Saat menangkap Bupati Subang, KPK menemukan uang 385 juta di mobilnya. Uang tersebut masih dipelajari oleh penyidik KPK.
Selain Bupati Subang dan dua jaksa, KPK juga menetapkan Jajang itu eks kepala bidang pelayanan dinas kesehatan kabupaten subang sekaligus terdakwa dan istrinya Lenih Marliani sebagai tersangka suap.
KPK Tetapkan Bupati Subang dan 2 Jaksa Tersangka Suap
"Uang tersebut berasal dari OJS, OJS ini Bupati Subang. Dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut."

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap BPJS Subang, Jawa Barat. (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai