KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan PT. Brantas Abipraya. Ini terkait suap penanganan kasus terkait reklamasi PT BA di Kejati DKI. Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas kasus ini.
"Jadi sprindiknya sudah keluar, biasanya juga langsung disertai dengan surat untuk penyitaan dan lain-lain. Itu kita sudah keluarkan, nanti segera saya menghubungi Jakgung (Jaksa Agung) juga, mohon izin untuk dilakukan langkah-langkah di Kejaksaan Tinggi Jakarta," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (01/03/2016).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT. BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT. BA Dandung Pamularno serta Marudut Swasta. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar 148.385 dollar Amerika atau sekitar Rp 1.934.855.000. Marudut disangka menjadi perantara PT. BA dengan Kejati.
KPK juga telah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.
Sementara itu, Jaksa Muda Intel (Jamintel) Adi Toegarisman mengaku siap dukung KPK untuk mengusut kasus ini. "Kami akan terus berkoordinasi, kami akan men-support setiap apa yang diminta KPK berkaitan dengan perkara ini," kata Adi.
Editor: Damar Fery Ardiyan