KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru dari hasil pengembangan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati membenarkan hal tersebut.
"Ada satu lidik baru," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/04/2016).
Penyelidikan baru diketahui saat beberapa saksi seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik atau Presiden Direktur Kapuk Naga Indah Nono Sampono tidak ada di jadwal pemeriksaan KPK.
Meski begitu, Yuyuk enggan berkomentar lebih jauh dalam perkara apa penyelidikan baru tersebut dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"Iya kan masih lidik ini," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap reklamasi. Ketiga tersangka itu adalah Anggota DPRD Mohamad Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Karyawan (APL) Trinanda Prihantoro. Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman.
Editor: Rony Sitanggang