KPK, Jakarta- KPK menilai korupsi proyek
Reklamasi Teluk Jakarta telah menghiraukan kepentingan rakyat terutama
dalam hal lingkungan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi teluk Jakarta belum
diselesaikan dengan baik.
"Dalam kasus
ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah
dan pembuat undang-undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang
lebih besar, terutama mengenai lingkungan. Karena dari data yang kami
dapatkan, AMDAL-nya belum diselesaikan dengan baik," kata Agus Rahardjo
di Gedung KPK Jakarta, Jumat (01/04/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka
itu adalah Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden
Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta karyawan
PT APL Trihantoro.
Kemarin KPK menangkap tangan M Sanusi dengan perantara suap GER di
salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Saat itu KPK telah
menyita uang sebesar Rp 140 juta. Uang itu diduga suap tambahan dari yang
sebelumnya sudah diterima Sanusi sebesar Rp 1 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari Presdir PT APL Ariesman Widjaja untuk memuluskan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Saat ini keberadaan Ariesman Widjaja masih belum diketahui. KPK telah meminta pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Ariesman
Widjaja.
Editor: Dimas Rizky