KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegur Kepolisian RI dan meminta mereka untuk tidak memfasilitasi kelompok intoleran membubarkan acara diskusi atau pemutaran film.
Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan pihaknya juga meminta Kepolisian untuk menindak tegas anggotanya.
"Kami menerima pengaduan, kami sudah tindaklanjuti dengan langsung misalnya, bersurat kepada kepolisian khususnya, untuk tidak mengulang tindakan mereka yang memfasilitasi dan melindungi kelompok intoleran itu. Kami juga sudah meminta kepolisian untuk menindak anggotanya yang berbuat demikian. Tugas pokok mereka justru itu melindungi, bukan malah turut serta membubarkan. Bagaimana tindak lanjutnya tentu saja diserahkan kepada kepolisian itu sendiri," kata Dianto Bachriadi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (04/03/2016).
Komnas HAM juga sudah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, memintanya untuk memerhatikan isu ini. Pemerintah didesak harus bertindak tegas atas sejumlah kasus pelarangan tersebut. Dalam waktu dekat Komnas HAM juga akan bertemu dengan Kapolri Badrodin Haiti soal ini.
"Dalam minggu ini kami akan bertemu dengan pimpinan Polri, untuk membicarakan salah satunya soal ini. Kita sedang mencari kesediaan waktu Pak Badrodin Haiti," ungkapnya.
Komnas HAM menilai pelarangan itu melanggar hak berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Komnas HAM mencatat terdapat 19 kasus pelarangan pemutaran film atau acara diskusi. Kasus itu antara lain pelarangan pemutaran film "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Jakarta dan pementasan Monolog Tan Malaka di Bandung bulan lalu. Pelarangan acara diskusi Lady Fast di Yogyakarta dua hari lalu menjadi kasus ke-20 yang dicatat Komnas HAM.
Editor: Citra Dyah Prastuti