KBR, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ini menyusul terungkapnya dugaan suap oleh KPK, terkait proses perizinan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi, Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Ketua Umum KNTI Riza Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya Ketua Komisi D DPRD Jakarta Muhammad Sanusi sebagai tersangka dalam dugaan suap pembahasan aturan tersebut, maka kuat alasan bagi pemerintah pusat untuk menghentikan segala bentuk kegiatan reklamasi yang tengah berjalan di Teluk Jakarta.
"Jadi kalau melihat tiga situasi itu cukup kiranya reklamasi ini mulai Senin (04/04/2016) dihentikan praktiknya. Dihentikanlah penambangan pasirnya di sana, dihentikanlah pengurukannya di Teluk Jakarta, Pulau G, Pulau I, Pulau F dan Pulau K, itu berhentilah," jelas Riza di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (02/04/2016).
Dia pun menambahkan, selain pertimbangan pengusutan dugaan korupsi Raperda reklamasi. Setidaknya ada tiga alasan lain mengapa proyek oleh 13 perusahaan pemegang izin reklamasi itu harus segera dihentikan.
"Karena sudah cukup terang benderang, ada tiga komponen yang menunjukkan reklamasi ini perlu segera dihentikan. Pertama, masyarakat yang menolak itu sudah semakin luas. Kedua, kajian akademik yang menunjukkan bahwa reklamasi itu fatal konsekuensinya bagi DKI Jakarta juga semakin banyak. Ketiga, praktik koruptif dalam proses pembahasan peraturan terkait dalam hal ini Raperda zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Kalau sekarang tidak bisa, paling lambat hari kerja Senin besok, reklamasi harus berhenti," tegasnya.
Editor: Nurika Manan