KBR, Semarang- Kepolisian Jateng menyita Ratusan satwa dilindungi dari berbagai jenis yang sudah diawetkan. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jateng, Edhy Moestofa mengatakan penyitaan berdasarkan
informasi dari masyarakat.
Dalam kasus ini kepolisian menangkap tersangkat berinisial SG dalam penggrebekan yang dilakukan awal April 2016 lalu. SG sudah hampir 10 tahun memperdagangkan satwa-satwa dilindungi seperti Penyu Sisik, Keong Kepala Kambing, Nautilus Berongga, dan Moncong Hiu Sentani.
“Pengungkapan ini diawali adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik perdagangan satwa dilindungi di sebuah toko di Cilacap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jateng, Edhy Moestofa di Semarang, Kamis (7/4).
Dalam penyidikan, satwa-satwa tersebut selain menjadi cenderamata juga digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik. Polisi masih mencari pengepul utama satwa-satwa tersebut.
Polisi masih terus mendalami kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut, karena dari hasil penyidikan terungkap penjualannya pun tak hanya berhenti di Indonesia, melainkan hingga manca negara khususnya wilayah Asia bagian timur.
“Jadi satwa-satwa tersebut akan dijadikan suvenir dan bahan kosmetik. Satwa-satwa tersebut juga berasal dari masyarakat juga. Ini yang masih kami dalami,” paparnya.
Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman pidana kasus ini 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta.
Editor: Rony Sitanggang