KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengintegrasikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, proyek NCICD ini selanjutnya disebut Proyek Garuda (Garuda Project).
Kata dia, Menteri Bappenas diminta menyusun seluruh perencanaan proyek selama masa moratorium reklamasi. Presiden juga meminta agar kontrol atas proyek ini benar-benar di tangan pemerintah pusat dan daerah.
"Presiden telah memberikan arahan dan sekaligus meminta kepada Bappenas selama moratorium selama enam bulan ini, untuk menyelesaikan program besarnya, planning besarnya, antara program Garuda Project tadi atau NCICD dengan terintegrasi bersama dengan reklamasi yang 17 pulau. Dan presiden menekankan bahwa project ini tidak boleh didrive atau dikendalikan oleh swasta, tetapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah" kata Pramono Anung di kantor Presiden, Rabu (27/4/2016).
Pramono Anung menambahkan, Presiden juga meminta konsep perencanaan Proyek Garuda memberi perhatian pada tiga hal, yakni lingkungan, hukum dan manfaat. Kata dia, perencanaan harus mampu menjawab persoalan lingkungan yang berpotensi muncul.
"Yang harus diselesaikan harus secara gamblang menjawab persoalan lingkungan, yaitu hal yang berkaitan dengan biota laut, mangrove," jelas Pramono.
Terkait aspek hukum, Presiden meminta sinkronisasi aturan terkait di seluruh kementerian dan lembaga termasuk di pemerintah daerah.
"Tidak boleh ada pelanggaran kaidah-kaidah hukum dan aturan yang berlaku, maka Presiden meminta untuk dilakukan sinkronisasi di semua K/L, LH, KKP, perhubungan, mendagri, agraria, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari," ujar dia.
Selain itu, Pramono menyebut bahwa Presiden juga menekankan aspek kebermanfaatan proyek tersebut bagi rakyat."Presiden menekan bahwa project ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan, memberikan manfaat bagi rakyat terutama adalah para nelayan setempat" pungkas Pram.
Editor: Quinawaty Pasaribu