KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengirimkan permintaan ke kepolisian untuk menerbitkan red notice bagi tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin)Jawa Timur LLa Nyalla Mahmud Mattalitti. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, La Nyalla diduga berada di Singapura.
"Saya kemarin dapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mereka sudah mengirimkan suratnya ke Mabes Polri," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (08/04/2016).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin Haiti sempat membantah telah menerima surat permintaan red notice tersebut. Namun Prasetyo memastikan surat tersebut sudah dikirim ke Mabes Polri.
"Mungkin langsung ke bagian yang bersangkutan, bukan ke Kapolri," sanggah Prasetyo.
Setelah red notice itu terbit, Kejaksaan bersama Kepolisian akan meminta interpol untuk membantu pemulangan La Nyalla ke Indonesia. Prasetyo berharap La Nyalla mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. La Nyalla sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.
Sebelumnya, La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI itu melarikan diri menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 17 Maret. Kejati Jatim kemudian menyatakan status buron kepada La Nyalla.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai 5,3 milliar rupiah untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Editor: Rony Sitanggang