Bagikan:

Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Pemprov Takut Digugat Pengembang

"Oleh karenanya izin pelaksanaannya sudah dikeluarkan pada tahun 2014 hingga 2015. Tidak ada alasan bagi kita tidak mengeluarkan izin pelaksanaan.”

BERITA | NASIONAL

Kamis, 14 Apr 2016 21:03 WIB

Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Pemprov Takut Digugat Pengembang

Ilustrasi (Sumber: Bappeda DKI Jakarta)

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta meski Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan DPR sepakat untuk menghentikan proyek tersebut. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, proyek tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh Pemprov DKI karena diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.

Selain itu Kata dia, pihaknya bisa digugat ke PTUN oleh pengembang apabila menghentikan proyek tersebut.

“Reklamasi adalah kewajiban. Berdasarkan Kepres 52 tahun 1995. Bagi kami Pemerintah DKI sekarang, ketika izin prinsip tahun 2012 lalu semua sudah keluar. Salah satu syaratnya adalah amdalnya sudah ada. Oleh karenanya izin pelaksanaannya sudah dikeluarkan pada tahun 2014 hingga 2015. Tidak ada alasan bagi kita tidak mengeluarkan izin pelaksanaan.” Ujarnya kepada wartawan di kantor GP Ansor DKI Jakarta, Kamis (14/04).

Kata dia, pembangunan 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta baru bisa dihentikan jika Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang menjadi dasar hukum proyek tersebut dicabut. Yang paling berwenang mencabut Keppres kata dia, adalah presiden itu sendiri. Selain itu kata dia, kewenangan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin reklamasi telah ditegaskan juga dalam Pasal 4 Keppres 52 tahun 1995.

“Pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 yang antara lain menjelaskan kawasan strategis pantai utara Jakarta merupakan kawasan penting dan harus dikembangkan mulai dari tepi pantai sampai kedalaman delapan meter di bawah permukaan laut,” Ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kesepakatan ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IV dan Susi yang salah satu poinnya adalah dorongan kepada Menteri Susi untuk lebih tegas dalam menyikapi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan,  Menteri Susi diminta untuk menindaklanjuti kesimpulan rapat untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian proyek reklamasi.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending