KBR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok mengkritik aturan tentang larangan gubernur menandatangani kontrak tahun jamak yang melebihi masa jabatan. kata dia, itu ide bodoh.
Ahok menyampaikan kritik itu kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo. Dia mengatakan, aturan semacam itu adalah warisan Orde Baru.
“Saya tidak boleh membuat multiyears melampaui jabatan saya, itu ide yang bodohnya minta ampun. Betul, Pak. Kita ini pemerintah, saya tanda tangan dengan DPRD, multiyears, saya tidak jadi gubernur pun tetap tangung jawab dong. Kan sudah lelang. Sekarang semua proyek kami terhenti. Kenapa? Tahun ini tidak bisa anggarkan, tahun depan tidak bisa anggarkan, karena semua bangunan pasti satu setengah sampai dua tahun. Itu zaman baheula, zaman orde baru masih dipakai,” kata Ahok di kantornya, Kamis (14/94/16).
Ahok berujar, akan banyak proyek yang berpotensi “mentok” jika aturan itu tidak diubah. Misalnya proyek kereta Mass Rapid Transit (MRT) yang pengerjaannya memerlukan waktu setidaknya tiga sampai empat tahun. Padahal, kata Ahok, jika ingin mengebut pembangunan daerah, aturan tentang proyek itu harus dibuat tidak memberatkan.
Ahok mengatakan, saat ini dia ingin tetap bisa mengupayakan pengadaan proyek meski masa jabatannya akan rampung pada Oktober 2017. Pasalnya, kata dia, Pemda DKI Jakarta tengah mendorong perbaikan infrastruktur. Apalagi, kata dia, semua penganggaran di DKI sudah menggunakan sistem elektronik, sehingga setiap tahapan proyek akan transparan dan mudah diawasi masyarakat.
Editor: Rony Sitanggang