KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta Timur semalam.
"Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada kamis tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.00 pagi di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Ketiga orang tersangka tersebut adalah SWA Direktur Keungan PT. BA, PT. BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA Senior Manajer dari PT. BA tadi, berikutnya adalah MRD, MRD ini swasta." Kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (01/03/2016).
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang yang diduga suap sebesar Rp1,9 Miliar. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, suap itu diduga untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148.835 USD. Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT. BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tambahnya.
KPK telah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Kedua saksi itu diperiksa KPK sejak kemarin malam hingga pukul 05.00 WIB pagi tadi.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Dua Petinggi BUMN Jadi Tersangka Suap di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta Timur semalam.

Ketua KPK, Agus Rahardjo. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai