Bagikan:

DPRD Jakarta Desak Pengembang Hentikan Penjualan Properti di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta

"Karena Perda Zonasinya belum diketuk dan belum jelas akan digunakan untuk apa. Untuk itu sebaiknya, penjualan itu dihentikan dulu supaya masyarakat tidak ditipu nantinya,"

BERITA | NASIONAL

Jumat, 08 Apr 2016 14:22 WIB

Author

Yudi Rachman

DPRD Jakarta Desak Pengembang Hentikan Penjualan Properti di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta

Ilustrasi: Rencana reklamasi pantai utara Jakarta. (Sumber: Bappeda)

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )Jakarta mendesak pengembang menghentikan  penjualan properti di atas lahan reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Anggota Komisi D DPRD Jakarta Prabowo Soenirman, penjualan lahan pemukiman di area lahan reklamasi tidak jelas dasar hukumnya.

Penyebabnya kata dia, Peraturan Daerah soal zonasi dan tata ruang lahan reklamasi masih belun jelas. Dia khawatir, masyarakat akan dirugikan dengan praktek jual beli properti di lahan reklamasi.

"Itulah yang kita sesalkan. Bagaimana pun yang namanya pulau reklamasi itu tidak jelas peruntukkannya pulaunya untuk apa. Apakah untuk komersil atau untuk penduduk, permukiman atau untuk industri. Karena Perda Zonasinya belum diketuk dan belum jelas akan digunakan untuk apa. Untuk itu sebaiknya, penjualan itu dihentikan dulu supaya masyarakat tidak ditipu nantinya," kata Anggota Komisi D DPRD Jakarta Prabowo Soenirman kepada KBR, Jumat (08/04).

Dia juga meminta masyarakat untuk kritis bila membeli lahan dan properti di area reklamasi. Praktek yang dilakukan pengembang ini sama saja dengan membohongi konsumen.

"Masyarakat itu kalau mau beli kan harus melihat IMB-nya dulu, apakah IMB-nya sudah ada atau belum.  Nah, di pulau-pulau itu IMB belum ada karena peruntukkan pulaunya belum jelas," katanya.

Prabowo juga mendesak Pemerintah Provinsi untuk membuat aturan terkait sanksi dan aturan kepada pengembang untuk menghentikan proses jual beli lahan di seluruh pulau reklamasi di pesisir Pantai Utara Jakarta.

"Kita harap Pemrov tegas dan meminta pengembang untuk tidak melakukan penjualan lahan di atas reklamasi kepada masyarakat," desaknya.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending