Bagikan:

Ditjen Pajak Akan Tahan Penunggak Pajak Tak Beriktikad Baik

"Wajib pajak yang memiliki utang pajak minimum Rp 100 juta, kita mengambil kebijakan supaya bisa ditahan"

BERITA | NASIONAL

Kamis, 07 Apr 2016 21:12 WIB

Author

Dian Kurniati

Ditjen Pajak Akan Tahan Penunggak Pajak Tak Beriktikad Baik

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet (tengah) menyampaikan keterangan terkait penyanderaan penunggak pajak di penjara Salemba Jakarta, Kamis (7/4). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Tak lunasi hutang pajak, bisa ditahan.  Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, salah satu kriteria itu adalah memiliki tanggungan pajak di atas Rp 100 juta.


“Prinsipnya adalah, kita terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak minimum Rp 100 juta, kita mengambil kebijakan supaya bisa ditahan, itu yang pertama. Kedua, yang paling penting adalah bahwa status piutang pajak harus sudah inkracht. Artinya memiliki kekuatan hukum tetap, karena menurut Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) bahwa wajib pajak bisa melakukan penolakan terhadap hasil pemeriksaan untuk menetapkan SKP,” kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto di penjara Salemba, Kamis (07/04/16).


Edi mengatakan, langkah penyanderaan akan diambil jika penunggak pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi tanggung jawabnya, misalnya merespon semua upaya penagihan termasuk imbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak. Padahal, dari penghitungan Ditjen Pajak, penunggak pajak itu memiliki kemampuan untuk melunasinya.


Edi mengatakan, penyanderaan bukanlah pembebasan tanggung jawab penunggak membayar pajak kepada negara. Kata dia, penyanderaan adalah cara untuk memberikan efek jera kepada penunggak agar segera melunasi kewajibannya. Sehingga, saat sandera membayar tunggakan pajak, dia akan dibebaskan pada hari itu juga. Edi mengatakan, penunggak pajak akan disandera maksimal enam bulan di lapas yang telah ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum juga membayar pajak, masa sandera dapat diperpanjang enam bulan.


Pada UU nomor 19 tahun 1999 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk menyandera penunggak pajak. Penyanderaan itu tertuang dalam kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenkum-HAM karena menyangkut lapas yang akan dititipi sandera. Kantor wilayah Ditjen Pajak dapat menitipkan sandera pajak kepada rumah tahanan di wilayah masing-masing. Di dalam lapas, para sandera titipan Ditjen Pajak ditempatkan di blok terpisah dengan tahanan dan narapidana yang terlibat tindak pidana. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending