KBR, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso membenarkan telah menerima surat dari KPK untuk mencegah Bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto ke luar negeri. Pengajuan pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus suap perkara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Provinsi DKI Jakarta.
"Per 1 April 2016 kami jam 22.45 WIB menerima surat tersebut dan langsung kami link (sambungkan-red) ke semua database kami ke daftar orang yang tidak poleh pergi ke luar Indonesia jangka waktu 6 bulan ke depan per 1 April. Tergantung penyidikan bisa memperpanjang, silahkan penyidiknya kalau mau perpanjang lagi," papar Heru kepada KBR (3/4/2016)
Heru menyebutkan alasan pengajuan pencegahan adalah karena yang bersangkutan dalam proses penegakan hukum, yaitu penyidikan KPK. Ia juga menginformasikan bahwa Aguan Sugianto memang belum keluar Indonesia hingga surat pencegahan diterima.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebagai tersangka korupsi kasus tersebut. Ariesman diduga menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang juga tersangka kasus ini, sebesar Rp2 miliar.
Editor: Sasmito Madrim