KBR, Jakarta - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menolak menggunakan pengacara dari kepolisian. Sebab menurut Ketua Umum KNPB Victor Yeimo, pihaknya menyangsikan keberpihakan kuasa hukum yang disediakan negara. Untuk itu KNPB menunjuk pengacara dari Koalisi HAM, Gustav Kawer sebagai pendamping hukum bagi dua aktivis organisasinya, Steven Itlay dan Yus Wenda yang ditangkap--bersama 13 aktivis lain--setelah menggelar serangkaian ibadah di halaman Gereja Kingmi Jemaat Golgota, Mimika, Timika, Papua pada Selasa (05/04/2016).
"Nanti ada Gustav Kawer dari Koalisi HAM sebagai pengacara yang akan kami kirimkan ke Timika. Sebelumnya, Polisi menawarkan pengacara tetapi kami tolak selama mereka menggunakan pengacara yang memihak kepada mereka. Jadi, kami gunakan pengacara dari Koalisi HAM yang sudah lama menjadi pengacara di KNPB," jelas Victor kepada KBR, Sabtu (09/04/2016).
Sebelumnya, Kepolisian Mimika, Papua menetapkan Steven Itlay dan Yus Wenda sebagai tersangka . Steven dijerat dengan pasal makar, yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP. Sedangkan Yus Wenda dikenakan pasal penganiayaany, pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.
Victor Yeimo menambahkan, penangkapan polisi terhadap aktivis KNPB yang menggelar doa bersama merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Belajar dari sikap represif dan intimidatif aparat, sebetulnya dia sudah memperkirakan penangkapan pada Selasa lalu (05/04/2016). Itu sebab, ia juga menduga, penangkapan dan tindak represif aparat keamanan akan berulang bahkan lebih besar saat aksi damai susulan pada 13 April mendatang.
"Jelas kami tegaskan, penangkapan itu bukan baru, sudah biasa. Penangkapan itu juga akan terjadi pada besok tanggal 13, jadi kami mendesak kepada Indonesia untuk mempersiapkan penjara yang lebih besar untuk anggota KNPB dan masyarakat Papua. Karena, penangkapan itu akan sering terjadi selama ruang demokrasi itu masih ditutup," tegasnya.
Editor: Nurika Manan