KBR,Jombang– Sebanyak 37 tersangka pengguna dan pengedar narkoba ditangkap aparat Kepolisian Jombang, Jawa Timur. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu bulan, mulai bulan Maret hingga April kemarin dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar).
Wakil Kepala Kepolisian Jombang, Hendriyana, mengatakan, puluhan tersangka ditangkap dari beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ironisnya, dua perempuan di antara para tersangka itu masih berstatus pelajar sebuah Sekolah Menengah Atas di Jombang. Dua gadis itu ditangkap saat menggunakan sabu sabu.
“Untuk tersangka kasus sabu-sabu ini ada 23 tersangka terdiri dari 21 laki-laki dan 2 perempuan. Sembilan orang sebagai pemakai dan empat belas sebagai pengedar, yang ke semuanya pekerjaannya hampir rata-rata swasta, kalau yang perempuan ini statusnya sebagai pemakai," kata Wakil Kepala Kepolisian Jombang, Hendriyana, Kamis (28/04/16).
Selain menangkap 37 Tersangka, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang juga menyita sekira 10 gram Sabu-sabu, kemudian 7000 an butir pil koplo jenis dobel L, serta uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai sabu-sabu dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara, Sedangkan kategori pengedar dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Dalam Sebulan Kepolisian Jombang Tangkap 37 Tersangka Narkoba
“Untuk tersangka kasus sabu-sabu ini ada 23 tersangka terdiri dari 21 laki-laki dan 2 perempuan. "

Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti saat digelandang petugas di Ruang Humas Polres Jombang, Jawa Timur. (Foto: KBR/Muji L.)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai