KBR, Jakarta - Penanganan terduga teroris oleh pasukan antiteror Densus 88 akan diawasi langsung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ini tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) baru penangkapan teroris. Menurut Kapolri, Badrodin Haiti, penambahan SOP itu untuk mencegah kasus Siyono terulang.
"Kita sudah tentukan kebijakan bahwa setiap penangkapan yang terduga teroris kita akan terjunkan tim Propam untuk mengawasi pelaksaan proses penyidikan dan pengembangannya," kata Badrodin di Mabes Polri, Kamis (21/04/2016).
Pengawasan Propam ini, menurut Badrodin, dilakukan mulai dari tahap pelaporan, penangkapan, sampai pengembangan. "Di manapun lokasinya, setiap ada penangkapan kita akan terjunkan tim untuk mengawasi," ujar Badrodin.
Saat ini, Div Propam masih melaksanakan sidang etik terhadap anggota Densus 88 yang menganiaya Siyono. Sidang ini dilaksanakan dalam beberapa tahap dan tertutup.
Sebelumnya, Polisi mengakui ada kesalahan prosedur dalam penanganan terduga teroris Siyono. Terduga teroris ini tewas setelah jantung tertusuk tulang iga yang patah. Menurut Kapolri, anggota Densus menendang dada korban menggunakan lutut.
Editor: Damar Fery Ardiyan