KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang memburu 400 kapal eks asing berbendera Indonesia yang kabur sebelum moratorium diberlakukan. Kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, KKP akan segera menghubungi Interpol.
"Ada 1132 kapal eks asing yang telah berbendera Indonesia. Akan tetapi perubahan kewarganegaraan kapal itu banyak dan hanya supaya stempel bisa tangkap ikan dapat SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) di Indonesia. Hampir 400 telah kabur dan dalam minggu depan namanya akan kita umumkan karena akan kita issued purple notice ke Interpol," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Selasa(5/4/2016).
Jika tertangkap, KKP tidak akan langsung memusnahkan kapal-kapal tersebut. Susi berkata ia akan memberi kesempatan untuk kapal itu pergi asalkan sebelumnya harus melunasi tunggakkan kewajiban ke Pemerintah Indonesia dulu. Apabila kebijakan ini tidak disambut baik, maka kapal-kapal tersebut akan ditenggelamkan sesuai ketentuan hukum laut.
Susi merinci 400 kapal tersebut berasal dari banyak negara. Di antaranya, Tiongkok, Jepang, Taiwan, Australia, Belanda, Filipina, dan Thailand. Susi menegaskan tidak akan ada satupun negara yang diistimewakan.
Editor: Rony Sitanggang