KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimistis Kepolisian membuka hasil penyelidikan internalnya terkait kematian Siyono kepada publik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, saat terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan memastikan adanya sanksi jika SOP penanganan teroris diabaikan Densus 88.
"Apa yang seharusnya dilakukan oleh Polri harus dibuka ke publik, sehingga masyarakat bisa melihat. Apa yang harus dilakukan Polri faktanya ya diungkapkan. Kan udah ngomong juga ada dua orang kemarin, saya kira polisi juga tidak tertutup. Sekarang kita memantau perkembangan kasusnya," kata Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan kepada KBR, Senin (11/3/2016)
Hari ini, PP Muhammadiyah bersama tim forensik dan Komnas HAM mengumumkan hasil autopsi jenazah terduga teroris Siyono. Hasil otopsi Siyono yang dilakukan tim dokter forensik Muhammadiyah
menunjukan beberapa luka intravital atau luka benda tumpul saat terduga
teroris asal Klaten Jawa Tengah ini masih hidup.
Selain di kepala, luka tersebut tampak pada rongga dada di mana
terjadi patah tulang rusuk, 1 pada rusuk kanan dan 5 kiri. Patahan
inilah yang teridentifikasi menusuk bagian vital.
"Tulang dada patah. Ini kemudian ke arah jantung sehingga menyebabkan kematian fatal," papar Wakil Ketua Komnas HAM, Siane Indriani, Senin (11/04).
Berbagai luka tersebut menunjukan kalau Siyono yang ditangkap pasukan
antiteror Densus 88 ini tidak melakukan perlawanan.
"Tidak ada
perlawanan dari Siyono. Tidak ada luka defensif," ujarnya.
"Apakah itu tertidur atau menyandar di tembok. Kami tidak tahu. Jadi, dilakukan di posisi yang ada bantalan," kata Siane.
Editor: Rony Sitanggang