KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumsel pada 2013. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap Alex dalam sepekan ini.
"Menurut informasi teman teman penyidik, nanti siang yang bersangkutan mau datang. Setelah Jumatan. Kami beri kesempatan untuk jawab pertanyaan yang mungkin beliau lupa dan perlu dukungan data," kata Arminsyah, Jumat (29/04/2016).
Arminsyah menjelaskan, Alex Noerdin diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah provinsi Sumsel dengan total anggaran Rp 1,2 triliun. Namun Arminsyah belum bisa menyebutkan seberapa besar penyimpangan tersebut. "Soal jumlah penyimpangan kita belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, tim Kejagung telah memeriksa 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup ini melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.
Editor: Damar Fery Ardiyan