Bagikan:

5 Tahun Terusir, Syiah Sampang Ingin Pulang Kampung

"Keinginan kami tetap seperti semula, kami harus pulang kampung kami. Apapun keadaannya di sana, karena di sana tempat kelahiran."

BERITA | NASIONAL

Kamis, 28 Apr 2016 20:32 WIB

5 Tahun Terusir, Syiah Sampang Ingin Pulang Kampung

Aksi pembakaran rumah pengikut Syiah di Sampang, Madura. (Sumber: Youtube)

KBR, Jakarta- Lima tahun terusir Syiah Sampang, Madura rindu kampung halaman. Pasca penyerangan dan pembumihangusan rumah, mereka  mengungsi di rumah susun sewa (rusunawa) di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka ingin segera kembali ke kampung halamannya.


Pemimpin komunitas Syiah Sampang Tajul Muluk mengatakan ini dilakukan agar daerahnya tak menjadi preseden buruk bagi kelompok penganut kepercayaan lainnya.


"Keinginan kami tetap seperti semula, kami harus pulang kampung kami. Apapun keadaannya di sana, karena di sana tempat kelahiran. Kenapa kami tetap ngotot harus pulang dan pulang ini sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi? Karena kami itu tidak menginginkan Sampang ini menjadi preseden buruk untuk daerah-daerah yang lain. Jadi jangan sampai ada kelompok-kelompok lain atau yang mempunyai keyakinan-keyakinan yang berbeda diperlakukan sama seperti kami," kata Tajul Muluk di Hotel Alia Cikini Jakarta, (28/04/2016).


Saat ini terdapat sekira 300 lebih warga Syiah Sampang dari 84 keluarga yang tinggal di rusunawa. Kata dia, setelah di pengungsian mereka sering mendapat kunjungan dari kerabat maupun pelaku penyerangan.


"Jadi banyak yang datang, orang-orang yang pernah terlibat menyerang pun datang ke rusun. Dalam rangka berkunjung aja, mereka mungkin merasa bersalah," ungkapnya.


Pada tahun 2011, Tajul Muluk bersama 300 lebih warga Syiah diusir paksa dari rumahnya. Kelompok anti-Syiah yang terdiri dari 500 orang merusak dan membakar rumah maupun tempat ibadah mereka.

Tajul Muluk sempat divonis 4 tahun penjara atas tuduhan penodaan agama. Menurut Amnesty International, hukuman terhadap Tajul Muluk berlawanan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 18 menyebutkan melindungi hak-hak individu atas kebebasan keyakinan, bernurani dan beragama; dan Pasal 19 yang menjamin hak atas kebebasan beropini dan berekspresi.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending