KBR, Solo- Pemerintah Kota Solo melarang seluruh guru maupun murid SMA dan SMK berdemonstrasi terkait penerapan Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah terkait pengalihan status pengelolaan SMA dan SMK oleh Pemerintah Propinsi. Walikota Solo, Hadi Rudyatmo mengatakan pengalihan pengelolaan ini tidak bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.
Rudy menyayangkan sejumlah kepala daerah yang menggelar aksi demonstrasi melibatkan guru dan siswa terkait UU tersebut.
“Anak-anak kan mau ujian. Dan kemarin saya sudah instruksikan ke dinas pendidikan agar diteruskan ke sekolah-sekolah. Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, maupun siswa dilarang ikut demo. Semua aspirasi sudah saya sampaikan ke pemerintah pusat. Cukup walikotanya saja yang jadi korban, jangan mengorbankan siswa apalagi kegiatan belajar mengajar." Ujar Walikota Solo Hadi Rudyatmo, Selasa (29/03).
Rudi melanjutkan, "sebenarnya kan tidak ada masalah. Hanya pengalihan aset SMA dan SMK dari pemkot/pemkab ke pemprov atau pusat. Alih status aset saja. Kan tidak ada persoalan. Ini sudah mau ujian masional lho. Kasihan anak-anak, jangan ini dibuat persoalan."
UU no 23 tahun 2014 akan mulai diberlakukan tahun depan. Pemerintah Propinsi mulai mengelola SMA dan SMK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Jawa tengah mencatat ada sekitar 3074 sekolah kategori pendidikan menengah yang meliputi SMA,SMK, dan MA.
Penerapan UU tersebut menimbulkan reaksi di sejumlah daerah. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Senin kemarin, menggelar aksi demonstrasi melibatkan ribuan guru dan siswa SMA SMK seluruh wilayahnya menolak pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK oleh pemprov. Demonstrasi digelar dari pukul 7 pagi hingga 9.30 atau saat jam belajar mengajar di sekolah seharusnya masih berlangsung apalagi pekan depan Ujian Nasional SMA, MA, dan SMK akan dimulai.
Editor: Rony Sitanggang