KBR, Bandung- Sekelompok orang berunjukrasa di depan Balikota Bandung menuntut Wali Kota Ridwan Kamil mencabut surat izin mendirikan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah bernama Gereja Rehoboth Jemaat Berea. Menurut mereka izin sementara penggunaan bangunan di lokasi tersebut sebagai tempat ibadah telah berakhir pada akhir 2013 lalu. Namun pada bulan Januari 2016, digunakan kembali usai dilakukan penutupan.
Kata juru bicaranya, Dadang Budiman, tuntutan pencabutan izin mendirikan bangunan untuk Gereja Rehoboth ini harus dikabulkan oleh Ridwan Kamil. Alasannya agar beban kerja sebagai wali kota menjadi ringan karena izin tersebut berasal dari pemerintah pusat.
"Kalau dari jemaah gerejanya itu bilang (izinnya) dari dari Jokowi. Namun yang saya tahu, Pak Camat mendapatkan telepon langsung dari Menkopolhukam. Jelas ini dipaksa. Jadi Pak Ridwan Kamil terdesak ya dari atas dan dari bawah, dari warga," ujarnya saat berunjuk rasa di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Kamis (10/3).
Juru bicara pendemo Dadang Budiman mengatakan, adanya dugaan paksaan diterbitkannya izin mendirikan bangunan oleh pemerintah pusat itu, disampaikan oleh Camat setempat pada saat musyawarah pimpinan daerah.
Dia menambahkan, dasar dari penolakan izin mendirikan
bangunan untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea yaitu kondisinya tidak layak. Pasalnya saat melaksanakan kegiatan keagamaan memenuhi jalan raya permukiman
warga. Alasan tidak ada
kesepakatan dengan warga setempat.
Editor: Rony Sitanggang