KBR, Jakarta - Warga Riau akan melayangkan gugatan class action kepada 29 perusahaan di Riau dan 3 perusahaan di Sumatera Selatan. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau, Riko Kurniawan mengatakan, materi gugatan sudah siap 90 persen. Gugatan itu, kata Rico rencananya akan didaftarkan pertengahan April mendatang.
sebanyak 61 warga negara, dimana 4 kelas terwakili dalam class action tersebut.
"Untuk warga negara yang selama asap merasakan kerugian, bisa menuntut melalui Class Action. Nah upaya ini kita lakukan secara maksimal, memang ini kasus pertama yang kita lakukan ya, kita berharap bagaimana pengadilan memenangkan warga," papar Riko (13/3/2016)
Riko menyebut gugatan tersebut diwakili oleh 61 warga yang berasal dari 4 kelas masyarakat. Diantaranya kelas pendidikan yang diwakili pelajar di Riau, kelas kesehatan yang merujuk kepada warga korban yang alami gangguan kesehatan. Sementara kelas ketiga adalah kelas ekonomi yang diwakili oleh para pedagang kecil dan pengusaha travel. Terakhir adalah kelas pertanian dan nelayan, yang diwakili para petani dan nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama kabut asap.
"Selama ini kan kita belum melihat ada ganti rugi dari para pelaku terhadap warga negara," pungkas Riko.
Untuk diketahui, Indonesia merugi lebih dari Rp200 triliun akibat bencana kebakaran hutan dan kabut asap pada 2015. Jumlah itu lebih besar dua kali lipat dibanding biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan rekonstruksi pasca bencana tsunami Aceh pada 2004. Temuan itu dikemukakan Bank Dunia dalam laporan triwulan terakhir di 2015.
Berdasarkan laporan tersebut, kebakaran hutan membuat pemerintah rugi sekitar Rp221 triliun. Kebakaran hutan di Indonesia mengakibatkan sejumlah negara di Asia Tenggara diselimuti kabut asap selama berbulan-bulan.
Api menyebar akibat praktik tebang-bakar oleh sejumlah perusahaan yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik kertas. Dana untuk untuk menangani kebakaran hutan tahun ini mencapai 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto Indonesia.