KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menampik dalam UU Perlindungan Nelayan tidak menyertakan keterlibatan perempuan. Menurut dia, perempuan sudah termasuk dalam bagian rumah tangga nelayan.
"Rumah tangga sama nelayan kan sama aja rumah tangganya nelayan. Kita proteksi yang utama kan kepala keluarganya, nah istrinya kan bisa ikut di situ. Kan istri sudah sekarang program-program pemerintah lainnya sudah ada." Kata Menteri Susi Pudjiastuti di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikana Jakarta, Kamis (17/03/2016).
Susi melanjutkan, "dari kartu pintar, kartu sehat, kartu nelayan itu kan juga dipakai seluruh keluarga. (Yang khusus perempuan nggak ada Bu?) Kan sudah ada di pasal 45 kata Bapak, ada keluarga nelayan."
Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan mengkritisi disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam oleh DPR. Pengesahan pada Selasa (15/03) lalu itu turut dihadiri oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Mereka menganggap UU tersebut mendiskriminasi perempuan.
Perempuan hanya disebut dalam pasal 45 sebagai bagian dari rumah tangga nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang harus diperhatikan keterlibatannya dalam kegiatan pemberdayaan.
Editor: Rony Sitanggang