KBR, Jakarta - Pemanggilan tokoh agama di Papua oleh kepolisian setempat terkait pendirian kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dinilai sebagai bentuk teror terhadap pimpinan kelompok agama.
Pastor John Jonga mengungkapkan, pemanggilan dirinya disertai intimidasi dan pemaksaan agar mengakui tudingan polisi soal tindakan makar di kantor ULMWP. "Saya dipanggil polisi dan diperiksa lebih dari 5 jam dengan 55 pertanyaan. Mereka mengarahkan agar mengakui adanya makar dari pendirian kantor ULMWP. Apa yang dilakukan aparat keamanan sebagai bentuk teror kepada pimpinan agama," jelas tokoh agama dan hak asasi manusia itu di Jakarta, Sabtu (12/3/2016).
Padahal, John Jonga melanjutkan, kedatangannya di peresmian kantor ULMWP hanya untuk mendoakan, sebagai bentuk pelayanan pastoral kepada umat kristen.
Peraih penghargaan Yap Thiam Hien ini menambahkan, tudingan makar dalam pendirian kantor ULMWP tak berdasar. Pasalnya, ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan polisi terkait dugaan makar pada peresmian kantor ULMWP. "Ada keanehan, tahu-tahu polisi periksa dan pertanyaan diarahkan dengan kesan sudah ada tersangka.Belakangan, mereka bilang punya bukti papan nama ULMWP," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menuding pendirian kantor ULMWP pada 15 Februari 2016 lalu sebagai gerakan makar. Kepolisian Papua mengklaim mengantongi bukti-bukti atas tuduhan tersebut. Polisi juga memanggil Pastor John Jonga sebagai saksi dalam kasus peresmian kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Pembebasan Papua di Wamena, lantaran dinilai ikut mendoakan pendirian kantor.
Editor: Nurika Manan