KBR, Jakarta - Seratusan aktivis gerakan buruh mulai memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di mana sidang perdana terhadap 26 aktivis buruh, pengacara LBH dan mahasiswa yang dikriminalisasi saat berunjukrasa di Istana Merdeka digelar, Senin, 21 Maret 2016. Kepada KBR, mereka menuntut agar proses persidangan ini dihentikan.
Sebelumnya, puluhan aktivis buruh ditangkap karena dianggap tidak mematuhi peringatan Polisi dalam aksi 30 Oktober 2015 lalu . Dalam penangkapan ini, Polisi juga membawa dua pengacara LBH. Itu sebab, hari ini, LBH Jakarta tutup kantor dan meniadakan layanan bantuan hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap kriminalisasi yang dialami dua pengacaranya, sekaligus ekspresi keprihatinan atas lemahnya perlindungan terhadap para pengabdi bantuan hukum di Indonesia. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menuturkan, kasus kriminalisasi terhadap Tigor Hutapea dan Obed Sakti menunjukkan pemerintah yang makin represif.
Editor: Damar Fery Ardiyan