KBR, Jakarta - Kepolisian Jawa Barat tidak mengizinkan pementasan monolog Tan Malaka yang akan digelar di Galeri Institut Francais Indonesia (IFI) Bandung. Menurut juru bicara Kepolisian Jawa Barat, Sulistyo Pudjo, pementasan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi landasannya begitu, tidak mengganggu norma umum, kesopanan, keamanan dan ketertiban dan pasal terakhir ya soal NKRI. Silahkan lihat Pasal 7. Setelah itu tentu Peraturan Kapolri, jadi kegiatan-kegiatan yang kita nilai tidak cocok, ya kita tidak berikan izin," jelasnya saat dihubungi KBR, Kamis, 24 Maret 2016.
Padahal dalam Pasal 7 UU ini, aparatur pemerintah seharusnya melindungi HAM, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan.
Monolog Teater Tan Malaka berjudul "Saya Rusa Berbulu Merah" akan digelar sore ini setelah kemarin dibatalkan kelompok intoleran. Pementasan hari ini mendapat dukungan dan disaksikan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Meski begitu, Polisi berkeras dan mengabaikan jaminan Emil ini. "Jangan dibentur-benturkan dengan Ridwan Kamil, dengan Gubernur dan lain-lain. Kita ini masalah perizinan. Itu dasarnya UU Nomor 9 Tahun 1998," pungkasnya.
Editor: Damar Fery Ardiyan