KBR, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB ini ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, SKB tersebut berisi perintah dan peringatan kepada anggota, pengikut dan simpatisan Gafatar untuk menghentikan segala kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang dari ajaran pokok islam.
"Kami telah mengambil satu keputusan pelarangan terhadap ajaran Gafatar, Gerakan Fajar Nusantara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (24/03/2016).
SKB dikeluarkan dengan nomor 93 tahun 2016 Kementrian Agama, KEP-043/A/JA/02/2016 Kejaksaan Agung dan 223 - 865 Tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri.
SKB ini merupakan rekomendasi dari tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dan fatwa MUI yang menuding sesat Gafatar. "Pelarangan ini tentunya didahului dengan berulang kali pertemuan, rapat-rapat antar anggota tim PAKEM," jelas Prasetyo.
Pasalnya, kegiatan Gafatar dianggap telah meresahkan masyarakat. Prasetyo juga mengklaim, SKB ini bertujuan untuk menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban bermasyarakat.
Pertimbangan dikeluarkannya SKB ini di antaranya karena Gafatar dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam. Kemudian Gafatar dianggap wajah baru dari Komunitas Milah Abraham (KOMAR) yang sebelumnya reinkarnasi dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah dilarang MUI.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pemerintah Terbitkan SKB Pelarangan Kegiatan Gafatar
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB ini ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Mendagri.

Jaksa Agung, M Prasetyo. Antara Foto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai