KBR, Jakarta- Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu optimistis Jaksa Agung bakal mengesampingkan perkara kliennya demi kepentingan umum. Dalam bahasa hukum, langkah itu disebut deponering atau seponering.
Ia memaparkan, kasus Novel serupa dengan kasus yang dialami eks pemimpin KPK terdahulu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Pada saat itu, kasus tersebut juga dihentikan lewat surat ketetapan penghentian penuntutan SKPP. Selanjutnya Kejagung kalah lewat praperadilan namun kemudian mengeluarkan deponering.
"Jadi
sebenarnya masih memungkinkan kalau dilihat dari kasusnya Bibit-Chandra
pada saat itu. Dan seingat saya, dalam kasus Novel kali ini, sebelum
praperadilan waktu itu, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, seandainya
kalah, maka dia akan mengeluarkan deponering. Yang terpenting adalah,
mengawal janji tersebut kepada Jaksa Agung," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (03/31).
Selain itu
ia menambahkan, apabila upaya deponering itu tidak dilakukan, maka
langkah berikutnya yang bisa dilakukan oleh kejaksaan adalah menuntut
bebas.
Sebelumnya, hakim praperadilan menggugurkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan atas
tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet
tahun 2004. Perkara itu menyeret penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam
keputusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bengkulu Suparman, Kejaksaan
Negeri Bengkulu selaku termohon, menyerahkan berkas ke PN Bengkulu atas
tersangka Novel Baswedan untuk melanjutkan penuntutan tersebut.
Editor: Dimas Rizky