KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah pernyataan Kedutaan Besar Cina yang menyebut Kapal Kway Fey sedang mencari ikan di Perairan Tradisional Cina ketika Pemerintah Indonesia menangkapnya. Susi menilai "Traditional Fishing Ground", adalah klaim sepihak Cina karena area yang dimaksud tak pernah diakui di tingkat internasional.
Kata Susi, Indonesia sejauh ini hanya memiliki "Traditional Fishing Right" dengan Malaysia. Itupun karena adanya perjanjian yang telah disepakai kedua belah pihak pada area tertentu.
Kata Susi tembakan peringatan yang mengarah ke udara saat pengejaran kapal pencuri ikan Kway Fey di perairan Natuna, Kepulauan Riau, hal itu dilakukan sesuai prosedur internasional. Sedangkan tindakan kapal penjaga laut Cina yang menabrakkan kapal mereka pada Kway Fey dianggap sebagai sebuah ancaman yang membahayakan. Pasalnya saat itu petugas KKP Indonesia di dalamnya sedang mencoba mengambil alih kapal.
"Note protes diplomatik keras dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Argumen dan step komplain atas IUU Fishing dan intervensi penegakan hukum di negeri kita akan dilakukan oleh KKP dan Satgas 115," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin (21/3/2016).
Susi melanjutkan, “kita report kepada presiden dan kita tunggu arahan lebih lanjut. Dan kita juga akan mengajukan keinginan jika memang pemerintah Tiongkok menghargai penegakan hukum good governance di negara yang punya hubungan bilateral baik dengan mereka. Ya mestinya mereka mengembalikan itu kapal yang melakukan pelanggaran kepada kita untuk dilakukan tindakan penegakan hukum sebagaimana mestinya.”
Sebelumnya, Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Cina, Sun Weide menemui Menteri Kelautan dan Perikaman Susi Pudjiastuti terkait insiden pengejaran kapal pelaku ilegal fishing asal Cina KM Kway Fey. Weide bersikeras bahwa insiden tersebut terjadi bukan di teritori Indonesia tetapi di wilayah perikanan tradisional Cina. Ia juga meminta agar Susi melepaskan 8 nelayan yang telah ditangkapnya.
"Untuk yang 8 ABK tadi saya jelaskan kepada Kedutaan Cina bahwa kita akan proses sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia dan tentunya untuk keselamatan para ABK itu kita akan ikuti peraturan internasional. Kita akan jaga keselamatan mereka. Kita akan treat mereka dengan baik tetapi investigasi tetap harus berjalan. Kita akan kembalikan setelah selesai semua investigasi semua," papar Susi.
Jika Cina masih bersikeras soal area penangkapan ikan tradisional yang diakuinya sepihak di wilayah Indonesia, maka Susi akan membawa persoalan ini ke pengadilan Internasional.
"Kita akan bawa persoalan ini ke International Tribunal karena ini harus clear," pungkas Susi
Sebagai informasi, pengejaran kapal pencuri ikan asal Cina Kapal Motor Kway Fey 10078 di Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu kemarin (19/2/2016) mendapat intervensi petugas kelautan Cina. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku kapal Indonesia KP Hiu 11 dihalangi kapal penjaga pantai atau Coastguard Cina sehingga KM Kway Fey berhasil lolos namun Indonesia berhasil menangkap 8 nelayan Cina.
Editor: Rony Sitanggang
Menteri Susi Bantah Kway Fey Menangkap Ikan di Perairan Tradisional Cina
"Kita akan bawa persoalan ini ke International Tribunal karena ini harus clear,"

Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers seputar insiden KM Kway Fey. (Foto: KBR/KKP)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai