KBR, Banyuwangi - Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk macet parah sejak penerbitan aturan Kementerian Perhubungan tetang Landing Craft Tank (LCT) yang mengatur tata cara pemuatan kendaraan barang di pelabuhan sejak Kamis lalu, 10 Maret 2016.
Berdasarkan pantauan KBR, antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Bali terjadi hingga 4 kilometer dari pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Kendaraan yang antre tersebut didominasi kendaraan pengakut barang dan kebutuhan pokok.
Manager Operasional PT.ASDP Ketapang Banyuwangi, Wahyudi Susianto mengatakan, melalui aturan itu Kemenhub mengizinkan kapal mengangkut truk dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali atau sebaliknya. Sedangkan supirnya harus menggunakan Kapal Motor Penumpang (KMP).
“Ini juga perlu diketahui semua bahwa hari pertama angkutan setelah Nyepi itu terjadi kendala bahwa kapal-kapal LCT tidak bisa memuat truk, karena sopirnya pada saat itu keberatan apabila mereka harus dipisahkan dari kendaraanya. Sehingga daya serap di LCM khusunya sangat rendah, karena hanya dilayani 6 unit KMP,” Kata Wahyudi, Rabu, 16 Maret 2016.
Wahyudi menambahkan, kemacetan juga diperparah aturan tetang Lasing atau pengikatan setiap kendaraan yang berada di lambung kapal. Aturan ini untuk mencegah kendaraan bergeser saat kapal berlayar. Bahkan, aturan pengisian manifes penumpang secara manual membuat waktu bongkar muat kapal lebih panjang. Menurutnya, bongkar muat yang biasanya hanya 30 menit, kini bisa sampai 1 jam. Sedangkan penambahan jumlah kapal, belum mampu mengurai kemacetan.
Editor: Damar Fery Ardiyan