KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota DPR RI Budi Supriyanto. Politisi Fraksi Golkar tersebut diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Hingga pukul 10.00 yang bersangkutan belum hadir di Gedung KPK. Sebelumnya, Budi Supriyanto mangkir dari pemeriksaan KPK karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK juga akan memeriksa empat orang Anggota DPR sebagai saksi untuk Budi Supriyanto. Keempat anggota dewan itu adalah Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti, Anggota DPR fraksi PKB Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, serta Anggota DPR dari fraksi Hanura Fauzih H Amro.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya diduga menerima suap dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir masing-masing 305 ribu dollar Singapura dan 404 ribu dollar Singapura. Suap itu terkait proyek pembangunan jalan di kawasan Seram, Maluku.
Editor : Sasmito Madrim