KBR, Jakarta - Tersangka kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang menyebutkan ada dua pelaku lain dari Kepolisian. Dua pelaku tersebut, kata dia, adalah Ketua lelang simulator SIM Teddy Rusmawan dan Wakilnya Wandi Rustiawan.
"AKBP Teddy Rusmawan harus masuk penjara dong kan pelaku utamanya. Wandi Rusmawan juga harus masuk kan pelaku utamanya." Ungkap Sukotjo Bambang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Senin, (28/03/2016).
Menurut dia, kasus yang telah menjerat sejumlah petinggi Polri itu adalah kasus besar. "Ya korupsinya besar banget ya, besar banget. Saya hanya dibayar 80 miliar kontrak negaranya 258 miliar. Kan tiga kalinya, lebih dari tiga kalinya."Ujarnya.
Pemilik perusahaan rekanan pengadaan Simulator SIM itu mengaku telah mendapat ancaman terkait kasus ini sejak lima tahun lalu.
"Sudah dari lima tahun lalu ya, terakhir juga setahun yang lalu ya. Langsung maupun lewat telepon juga, ada beberapa kali lah dengan keluarga juga nggak terhitung ya," jelasnya.
Dia mengaku ancaman itu berasal dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Saat ini masa perlindungan saksi Sukotjo oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah usai.
Menanggapi pernyataan Sukotjo, Juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan penanganan perkara harus berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK tentu saja berdasarkan dari bukti-bukti yang dikumpulkan. Jadi tidak berdasarkan dari permintaan seseorang. Sepanjang permintaan itu sama dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, bukan tidak mungkin akan dikembangkan." Kata Priharsa Nurgraha di Gedung KPK, Jakarta (28/03/2016).
Kasus ini telah menjerat petinggi Polri Djoko Susilo dan Didik Purnomo. Selain itu, KPK juga telah menjerat Direktur PT CMMA Budi Susanto.
Editor : Sasmito Madrim