KBR, Jakarta- Bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Jamaludin Malik divonis 6 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengatakan, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengembangan kawasan transmigrasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Jamaludin Malik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan." Kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (30/03/2016).
Kata dia, Jamaludin juga diwajibkan mengganti kerugian negara.
"Menghukum pula terdakwa Jamaludin Malik untuk membayar uang pengganti sebesar 5,4 miliar rupiah kepada negara, subsider 1 tahun pidana penjara." kata dia.
Jamaludin mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding.
"Kita pikirkan dalam seminggu ini mau banding atau tidak." Kata Jamaludin di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/03/2016).
Dalam tuntutan jaksa, nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut menerima uang 400 juta rupiah. Saat kasus itu berlangsung Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi 2009-2014.
Meski begitu Jamaludin Malik menampik keterlibatan Cak Imin dalam kasusnya.
"Berkaitan dengan masalah ini, Beliau tidak pernah banyak mendiskusikan dengan saya," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang