KBR, Jakarta- Korban pelecehan seksual, seorang wartawati magang di harian Jawa Pos Group di Jawa Timur dipindahtugaskan ke Ponorogo. Awalnya, korban bertugas di Ngawi, Jawa Timur.
Pendamping korban yang juga anggota AJI Kediri Afnan Subagyo mengatakan, pemindahan tersebut tidak menyertakan alasan yang jelas. "Mulai hari ini korban mendapatkan surat tugas pemindahan wilayah, semula wilayah kerja di Ngawi dipindahkan ke Ponorogo," jelas pendamping korban pelecehan seksual, Afnan Subagyo kepada KBR, Sabtu (12/3/2016)
Afnan mengeluhkan, pemindahan ini menyulitkan proses penegakan hukum bagi korban. "surat itu dari tempatnya bekerja, saya tak tahu apa pertimbangannya. Tetapi, yang jelas lebih jauh dari rumahnya di Ngawi dan juga harus wara-wiri karena korban melaporkan kasusnya ke Polres Ngawi," ungkapnya.
Korban, menurut Afnan, sudah mempertanyakan alasan kepindahan ke pemimpin redaksi surat kabar namun tak mendapat jawaban memuaskan. "Pemrednya bilang, sudah diberikan alasan di rapat, kamu sudah diundang rapat tetapi tidak datang," jelasnya. AJI Kediri menyesalkan putusan manajemen untuk memindahtugaskan korban.
Sementara saat AJI Kota Kediri ikut mengonfirmasi soal ini, pemimpin redaksi menyatakan, pemindahan lokasi kerja merupakan ranah internal perusahaan dan redaksi yang tak bisa dicampuri pihak lain. "Kita sudah berusaha minta keterangan soal pemindahan ini, namun dijawab itu ranah kebijakan internal redaksi," tutur Afnan.
Editor: Nurika Manan