KBR, Jakarta - Sebanyak 13 perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM melakukan aksi #MASIHINGAT di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Mereka menolak wacana penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalan rekonsiliasi yang dicetuskan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Kata Kepala Divisi Advokasi Hak-Hak Korban Kontras Feri Kusuma, pemerintah wajib menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM ad hoc.
"Undang-Undang No.26 Tahun 2000 kan sudah mengamanatkan Pemerintah wajib menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc. Nanti setelah pengadilam itu kan baru korban berhak mendapatkan yang namanya reparasi. Itu yang pro yudisial. Kalau yang non yudisial pun jalan rekonsiliasi harus didului dengan pengungkapan kebenaran," ujar Feri di depan gedung Kemenkopolhukam, Kamis (31/3/2016).
Usai melakukan aksi di depan kantor Menkopolhukam, mereka bersama dengan Kontras berjalan kaki menuju Istana Negara. Untuk ke-437 kalinya, Kontras dan Jaringan Solidaritas Keluarga Korban melakukan aksi protes Kamisan. Mereka mendesak Pemerintah segera menyelesaikan kasus ini dengan jalur hukum.
Sebelumnya Luhut mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengusahakan jalan penyelesaian lain selain jalur hukum bagi kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia beralasan bukti yang ada tidak cukup untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sementara itu menurut Feri, rekonsiliasi tanpa pembuktian kebenaran bukan solusi. Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2000 korban maupun keluarganya berhak mendapatkan kompensasi dan reparasi setelah kasus diputus di pengadilan. Jika kasus diselesaikan dengan rekonsiliasi, pembuktian kebenaran tetap harus dilakukan sebelumnya.