KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam
tersangka baru dalam kasus suap DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera
Selatan. Suap itu terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014.
Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keenam tersangka itu adalah ketua fraksi DPRD Musi Banyuasin.
"Tadi diumumkan bahwa dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap
kepada anggota DPRD Musi Banyuasin, terkait dengan persetujuan laporan
pertanggungjawaban kepala daerah Musi Banyuasin Tahun 2014 dan
pengesahan APBD Tahun 2015. Penyidik menetapkan enam tersangka, dengan
inisial UMA, J, PH, DI, DFA, dan IP." Kata Priharsa Nugraha di Gedung
KPK, Senin (01/02/2016).
Priharsa melanjutkan, "Keenamnya adalah ketua fraksi di DPRD di Kabupaten Musi Banyuasin."
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 16 tersangka di antaranya, Bupati
Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri sekaligus Anggota DPRD
Sumatera Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan tahun lalu, KPK menyita uang sebesar 2,5 M. Uang itu diduga untuk menyuap anggota DPRD Muba.
Editor: Rony Sitanggang