KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung mengumumkan Deponering (pengesampingan) perkara yang menjerat dua eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan, keputusan ini diambil setelah meminta masukan dari Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepolisian dan lembaga Pemerintahan lainnya
"Dan keputusan yang diambil Kejaksaan Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponering perkara atas nama saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (03/03/2016).
Alasan utama pemberian Deponeering adalah karena keduanya sudah dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia. Prasetyo khawatir, jika perkara keduanya dilanjutkan prosesnya akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pengesampingan perkara tersebut semata-mata demi kepentingan umum," tegas Prasetyo.
Sebelumnya kepolisian menetapkan bekas Ketua KPK Abraham
Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen KTP. Sedangkan bekas
Wakil Ketua Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dugaan menyuruh saksi
memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Rony Sitanggang