KBR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Aceh menegaskan akan jatuhkan sanksi guru yang memaksakan pelajaran Islam kepada murid Kristen di Singkil, Aceh. Kepala Kanwil Aceh, Daud Pakeh mengatakan hal itu melanggar Undang-Undang Sisdiknas. Menurutnya, setiap murid berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya.
"Diberikan nilai dia oleh pendeta, penyelenggara agamanya atau oleh gurunya sendiri di Gereja. Nilai agamanya itu tidak boleh diberikan guru yang agamanya berbeda dari agama dia," ungkapnya kepada KBR, Senin (28/3/2016) pagi.
Daud Pakeh memastikan tidak ada pemaksaan pelajaran agama Islam kepada murid Kristen. Hal itu dia dapatkan dari pertemuan dengan 60 kepala sekolah dasar di Singkil kemarin, Minggu, 27 Maret 2016. Pihaknya juga belum menemukan laporan atau bukti terkait kasus ini.
Sebelumnya, warga Kristen di Singkil Aceh mengaku anak-anaknya dipaksa belajar Islam di sekolah. Seorang warga bernama Dita mengatakan murid Kristen juga didiskriminasi karena selalu dapat nilai 6 di rapor untuk pelajaran agama.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai