KBR, Jakarta- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan, musim hujan sejak akhir 2015 jadi alasan ditundanya eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Prasetyo memastikan eksekusi mati akan tetap dilakukan.
Namun Prasetyo enggan memastikan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Musim hujan jadi agak sulit (eksekusi mati)," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (18/03).
Prasetyo menampik dugaan adanya intervensi negara asing terhadap pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia. Ia menuturkan, tidak ada pihak yang bisa mengintervensi soal eksekusi mati terpidana narkotika.
"Itu kan kedaulatan hukum kita. Kita akan tegakan hukum di Negara kita. Dan hukum positif di Indonesia masih memperlakukan hukuman mati," jelas Prasetyo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumya menargetkan pelaksanaan eksekusi terhadap 14 terpidana mati pada tahun ini. Target Kejagung tersebut telah disampaikan oleh Prasetyo saat menyampaikan rancangan anggaran Kejagung 2016 di hadapan Komisi III DPR RI akhir tahun lalu.
Anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada 2016 adalah 307,6 miliar rupiah. Dana pelaksanaan eksekusi mati masuk ke dalam pagu anggaran tersebut.
Editor: Rony Sitanggang