KBR, Jakarta- Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyampaikan nota protes kepada Tiongkok. Ini dilakukan menyusul kapal patroli laut Tiongkok yang
dianggap menghalangi kapal patroli Indonesia saat akan menangkap KM Kway
Fey, yang diduga tengah mencuri ikan di perairan Indonesia. KM Kway Fey
diketahui merupakan kapal penangkap ikan asal negeri Tirai Bambu
tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir
mengatakan, nota protes dikirimkan setelah terkonfirmasi kejadian
tersebut berada di wilayah perairan Indonesia.
"Tadi jam 10:30
Menlu RI memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar Cina. Sebab,
Dubes Cina sedang berada di Beijing. Menlu telah menyampaikan protes
keras kepada Pemerintah Beijing yang terjadi pada Sabtu pekan lalu,"
katanya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Senin (03/21).
Selain
itu ia menambahkan, Pemerintah Indonesia juga meminta agar Pemerintah
Tiongkok memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian itu.
"Mereka
dianggap melanggar kedaulatan negara kita. Untuk itu kita minta mereka
memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Mereka juga harus
menghormati prinsip-prinsip hukum internasional terkait perairan,"
jelasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menuding kapal coast guard Tiongkok telah melindungi kapal KM Kway Fey
yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah perairan
Indonesia. Kapal coast guard itu dianggap sengaja membawa lari kapal
pencuri ikan yang bermuatan 300 gross ton, agar tidak menjadi alat bukti
keamanan Indonesia.
Menurut Susi, petugas KKP terpaksa
meninggalkan Kapal Kway Fey dan
kembali ke KP Hiu 11 untuk menghindari konflik. Meski demikian kata dia,
pihaknya berhasil menangkap delapan ABK kapal tersebut untuk diproses
lebih lanjut.
Editor: Dimas Rizky