KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardana untuk memborong ribuan proyek di Provinsi Banten. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Komisaris Utama PT. Bali Pasific Pragama itu mengatasnamakan pegawainya di 300 perusahaan tersebut.
"Penyidik menduga ada sekitar 300 perusahaan yang dipergunakan TCW, yang diatasnamakan pegawainya untuk mengikuti sejumlah proyek. Dan sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan penelaahan pada lebih dari 1200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan tersebut." Kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/03/2016).
Lebih dari 1200 kontrak itu terjadi dari tahun 2002 hingga 2013. Priharsa menambahkan, kontrak tersebut sebagian besar ada di Pemerintah Provinsi Banten.
"Sebagian besar itu adalah proyek di Pemprov Banten, Kota Tangsel, dan Kabupaten Pandeglang serta instansi vertikal Kementerian PU," ujarnya.
Meski begitu, KPK belum mengetahui jumlah pasti dari sekira 1200 kontrak pekerjaan itu.
Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK mengembangkan kasusnya dari suap Pilkada Lebak, Banten. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga dijerat kasus pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Borong Ribuan Proyek di Banten, Adik Ratu Atut Gunakan 300 Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardana untuk memborong ribuan proyek di Provinsi Banten.

Tersangka Tubagus Chaeri Wardana. Antara Foto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai